Pasal 35
BAB 4 — PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
(1) Sarana hortikultura yang diedarkan wajib memenuhi
standar mutu dan terdaftar.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal sarana hortikultura merupakan atau
mengandung hasil rekayasa genetik, selain memenuhi ketentuan ayat (1), peredarannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati.
(3) Apabila standar mutu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum ditetapkan, Menteri menetapkan persyaratan teknis minimal.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) dikecualikan untuk sarana hortikultura produksi lokal yang diedarkan secara terbatas dalam satu kelompok.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji mutu dan
pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.
