UU
HORTIKULTURA
Pasal 34
BAB 4 — PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan
insentif kepada pelaku usaha untuk memproduksi sarana hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
kemudahan perizinan, kemudahan fasilitas, kemudahan akses pembiayaan, dan/atau keringanan pajak.
(3) Ketentuan mengenai insentif diatur dengan atau
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
