UU
HORTIKULTURA
Pasal 33
BAB 4 — PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
(1) Usaha hortikultura dilaksanakan dengan
mengutamakan penggunaan sarana hortikultura dalam negeri.
(2) Dalam hal sarana hortikultura dalam negeri tidak
mencukupi atau tidak tersedia, dapat digunakan sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri.
(3) Sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
lebih efisien;
ramah lingkungan; dan
diutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam negeri.
