UU
HORTIKULTURA
Pasal 32
BAB 4 — PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
(1) Sarana hortikultura terdiri atas:
benih bermutu dari varietas unggul;
pupuk yang tepat dan ramah lingkungan;
zat pengatur tumbuh yang tepat dan ramah lingkungan;
bahan . . .
bahan pengendali OPT yang ramah lingkungan; dan
alat dan mesin yang menunjang hortikultura.
(2) Penggunaan sarana hortikultura sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dengan teknologi yang memperhatikan kondisi iklim, kondisi lahan, dan ramah lingkungan.
