UU
HORTIKULTURA
Pasal 31
BAB 4 — PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
(1) Prasarana hortikultura terdiri atas:
jaringan irigasi;
pengolah limbah;
jalan penghubung dari lokasi budidaya ke lokasi pascapanen sampai ke pasar;
pelabuhan dan area transit;
tenaga listrik dan jaringannya sampai ke lokasi pascapanen;
jaringan komunikasi sampai ke lokasi budidaya;
gudang yang memenuhi persyaratan teknis;
rumah atau penaung tanaman yang memenuhi persyaratan teknis;
gudang berpendingin;
bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi persyaratan teknis; dan
pasar.
(2) Prasarana hortikultura sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibangun secara terintegrasi dan terencana.
Paragraf 2
Sarana Hortikultura
