UU
HORTIKULTURA
Pasal 30
BAB 4 — PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
(1) Sumber daya genetik yang menghasilkan produk yang
memiliki ciri khas terkait wilayah geografis tertentu dilindungi kelestarian dan pemanfaatannya dengan hak indikasi geografis.
(2) Ketentuan mengenai wilayah geografis dari sumber
daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat
Sumber Daya Buatan
Paragraf 1
Prasarana Hortikultura
