UU
HORTIKULTURA
Pasal 29
BAB 4 — PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
Setiap orang dilarang:
memperjualbelikan bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah; dan/atau
menebang pohon induk yang mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah.
