UU
HORTIKULTURA
Pasal 28
BAB 4 — PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
(1) Pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik
hortikultura ke dan dari dalam negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang dilarang mengeluarkan varietas dari
sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai varietas tanaman
hortikultura yang pengeluarannya dari wilayah negara Republik Indonesia dapat merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
