UU
HORTIKULTURA
Pasal 27
BAB 4 — PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
(1) Pemerintah mendorong pengayaan sumber daya genetik
hortikultura nasional melalui berbagai metode dan introduksi.
(2) Pemerintah memberikan kemudahan perizinan dan
penggunaan fasilitas penelitian milik pemerintah untuk pengayaan sumber daya genetik hortikultura nasional.
