UU
HORTIKULTURA
Pasal 26
BAB 4 — PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
(1) Pemanfaatan sumber daya genetik hortikultura
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan secara lestari dan berkelanjutan.
(2) Menteri menetapkan sumber daya genetik hortikultura
yang terancam punah dengan mempertimbangkan sifat, jumlah, dan sebarannya.
(3) Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam
punah dilakukan dengan izin Menteri.
