UU
HORTIKULTURA
Pasal 25
BAB 4 — PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
(1) Pemerintah melakukan inventarisasi, pendaftaran,
pendokumentasian, dan pemeliharaan terhadap sumber daya genetik hortikultura.
(2) Inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan
pemeliharaan sumber daya genetik hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bekerja sama dengan masyarakat.
(3) Data dokumentasi sumber daya genetik hortikultura
terbuka bagi masyarakat untuk dimanfaatkan dan dikembangkan.
(4) Keterbukaan data dokumentasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dikecualikan bagi data yang dinyatakan rahasia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
