UU
HORTIKULTURA
Pasal 37
BAB 4 — PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
Produsen, distributor, dan pengecer, secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, wajib bertanggung jawab atas kesesuaian produk yang diedarkan dengan persyaratan yang ditetapkan.
