UU
HORTIKULTURA
Pasal 22
BAB 4 — PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
Pemanfaatan air untuk usaha hortikultura dilakukan secara bersama-sama dengan keperluan lainnya secara efisien oleh pelaku usaha dengan tetap mengutamakan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
