UU
HORTIKULTURA
Pasal 23
BAB 4 — PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab:
memberikan jaminan akan ketersediaan air untuk usaha hortikultura; dan
menetapkan rencana alokasi dan memberikan hak guna pakai air untuk usaha hortikultura.
Paragraf 4
Sumber Daya Genetik
