UU
HORTIKULTURA
Pasal 20
BAB 4 — PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyediakan
bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami gagal panen akibat bencana yang disebabkan oleh perubahan pola iklim.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan ketetapan status daerah bencana oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bantuan yang disediakan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Sumber Daya Air
