UU
HORTIKULTURA
Pasal 19
BAB 4 — PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban
memantau, mengevaluasi, memprakirakan, mendokumentasikan, dan memetakan pola iklim untuk pengembangan usaha hortikultura.
(2) Hasil pemantauan, evaluasi, prakiraan, dokumentasi,
dan pemetaan pola iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat.
(3) Hasil pemantauan, evaluasi, prakiraan, dokumentasi,
dan pemetaan pola iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan perencanaan hortikultura dan pengembangan usaha hortikultura.
