Pasal 15
BAB 4 — PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
(1) Pelaku usaha wajib mengutamakan pemanfaatan
sumber daya manusia dalam negeri.
(2) Sumber daya manusia dari luar negeri dapat
dimanfaatkan dalam hal tidak tersedianya sumber daya manusia dalam negeri yang mempunyai keahlian dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura.
(3) Sumber daya manusia dari luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan rekomendasi dari asosiasi pelaku usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi keahlian
dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Sumber Daya Alam
Paragraf 1
Lahan
