Pasal 14
BAB 4 — PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban
menyelenggarakan penyuluhan hortikultura.
(2) Pelaku usaha dapat menyelenggarakan penyuluhan
hortikultura.
(3) Penyuluhan hortikultura sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh penyuluh bersertifikat.
(4) Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan
hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban menyediakan paling sedikit satu orang penyuluh pegawai negeri sipil atau paling sedikit satu orang penyuluh swasta dan/atau swadaya di setiap desa yang termasuk di dalam kawasan hortikultura.
(5) Penyelenggaraan . . .
(5) Penyelenggaraan penyuluhan hortikultura
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
