UU
HORTIKULTURA
Pasal 16
BAB 4 — PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
(1) Lahan budidaya hortikultura terdiri atas lahan terbuka
dan lahan tertutup yang menggunakan tanah dan/atau media tanam lainnya.
(2) Lahan budidaya hortikultura wajib dilindungi,
dipelihara, dipulihkan, serta ditingkatkan fungsinya oleh pelaku usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan,
pemeliharaan, pemulihan, serta peningkatan fungsi lahan budidaya hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri.
