UU
HORTIKULTURA
Pasal 128
BAB 16 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
