UU
HORTIKULTURA
Pasal 127
BAB 16 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melakukan budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat tanpa izin khusus dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
