UU
HORTIKULTURA
Pasal 126
BAB 16 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang mengedarkan sarana hortikultura
yang tidak memenuhi standar mutu, tidak memenuhi persyaratan teknis minimal, dan/atau tidak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan rusaknya fungsi lingkungan atau
membahayakan nyawa orang, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
