UU
HORTIKULTURA
Pasal 125
BAB 16 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang memperjualbelikan bahan
perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang menebang pohon induk yang
mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
