UU
HORTIKULTURA
Pasal 129
BAB 16 — KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124 sampai dengan Pasal 128 dilakukan oleh
korporasi, maka selain pengurusnya dipidana berdasarkan Pasal 124 sampai dengan 128, korporasinya dipidana dengan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing tersebut.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124 sampai dengan Pasal 128 dilakukan oleh
pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidang hortikultura, dipidana dengan pidana sebagaimana ancaman pidana dalam Undang-Undang ini ditambah 1/3 (sepertiga).
