UU
HORTIKULTURA
Pasal 120
BAB 13 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dapat dilakukan oleh setiap orang atau pelaku usaha.
BAB 13 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dapat dilakukan oleh setiap orang atau pelaku usaha.