Pasal 119
BAB 13 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Penyelenggaraan hortikultura dilakukan dengan
melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam hal:
penyusunan perencanaan;
pengembangan kawasan;
penelitian;
pembiayaan;
pemberdayaan;
pengawasan;
pembentukan asosiasi pelaku usaha;
pengembangan sistem informasi;
pengembangan kelembagaan; dan/atau
pembentukan pedoman tata cara usaha hortikultura untuk kepentingan usahanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran perbaikan, dan/atau bantuan.
(3) Peran . . .
