Pasal 118
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117
dilakukan melalui:
pelaporan dari pelaku usaha; dan/atau
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil usaha hortikultura.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam keadaan tertentu pengawasan dapat dilakukan
melalui pemeriksaan terhadap proses dan produk usaha hortikultura.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di lapangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.
