UU
HORTIKULTURA
Pasal 117
(1) Pengawasan dilakukan dalam rangka menjamin mutu
sarana dan/atau produk hortikultura agar sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan serta menanggulangi berbagai dampak negatif yang merugikan masyarakat luas.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran serta masyarakat.
