UU
HORTIKULTURA
Pasal 116
BAB 11 — KELEMBAGAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 dan pelaksanaan tugas lembaga pengembangan
hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
PENGAWASAN
