UU
HORTIKULTURA
Pasal 115
BAB 11 — KELEMBAGAAN
(1) Lembaga pengembangan hortikultura berfungsi sebagai
mitra kerja Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengembangan hortikultura.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), lembaga pengembangan hortikultura bertugas:
menampung dan menyalurkan aspirasi pelaku usaha dan masyarakat;
memberikan . . .
memberikan masukan kepada Pemerintah mengenai arah pengembangan penyelenggaraan hortikultura;
memberikan data, informasi, dan masukan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha; dan
membantu melakukan mediasi antar asosiasi pelaku usaha.
