UU
HORTIKULTURA
Pasal 114
BAB 11 — KELEMBAGAAN
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi
pembentukan lembaga pengembangan hortikultura.
(2) Lembaga pengembangan hortikultura dapat dibentuk di
tingkat pusat, tingkat provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan.
(3) Lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bersifat mandiri, profesional, dan nirlaba.
(4) Lembaga pengembangan hortikultura terdiri atas
unsur:
tokoh masyarakat;
pelaku usaha dan asosiasi pelaku usaha hortikultura;
pakar dan akademisi; dan
konsumen produk dan jasa hortikultura.
