UU
HORTIKULTURA
Pasal 113
BAB 10 — PEMBERDAYAAN
Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberdayakan usaha hortikultura mikro dan kecil.
BAB 10 — PEMBERDAYAAN
Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberdayakan usaha hortikultura mikro dan kecil.