UU
HORTIKULTURA
Pasal 112
BAB 10 — PEMBERDAYAAN
Pemberdayaan usaha hortikultura meliputi:
penguatan kelembagaan pelaku usaha dan peningkatan kualitas sumber daya manusia;
pemberian bantuan teknik penerapan teknologi dan pengembangan usaha;
fasilitasi akses kepada lembaga pembiayaan atau permodalan;
penyediaan data dan informasi;
fasilitasi pelaksanaan promosi dan pemasaran;
bantuan sarana dan prasarana hortikultura;
sertifikasi . . .
sertifikasi kompetensi bagi perseorangan yang memiliki keahlian usaha hortikultura; dan
pengembangan kemitraan.
