UU
HORTIKULTURA
Pasal 111
BAB 9 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban
memberikan insentif bagi peneliti hortikultura yang berprestasi dalam:
menghasilkan varietas tanaman unggul;
menghasilkan produk baru yang memberikan nilai tambah; dan/atau
menemukan teknologi tepat guna yang bermanfaat besar bagi masyarakat.
(2) Insentif diberikan kepada pelaku usaha, lembaga
penelitian, dan/atau lembaga pendidikan dalam negeri yang melakukan penelitian hortikultura melalui program penelitian unggulan nasional dan/atau daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
