UU
HORTIKULTURA
Pasal 121
BAB 13 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal 120 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB 13 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal 120 diatur dengan Peraturan Menteri.