UU
HORTIKULTURA
Pasal 108
BAB 9 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Orang perseorangan dan/atau badan hukum asing
dapat melakukan penelitian hortikultura untuk kepentingannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Orang perseorangan dan/atau badan hukum asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan penelitian wajib:
bekerja sama dengan lembaga penelitian dalam negeri;
melaksanakan alih teknologi dan pengetahuan dalam kegiatan penelitian; dan
menyerahkan laporan hasil penelitian kepada Pemerintah selambat-lambatnya tiga bulan setelah penelitian selesai dilakukan beserta hasil penelitian.
