UU
HORTIKULTURA
Pasal 107
BAB 9 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Kegiatan penelitian hortikultura dapat dilakukan di kawasan konservasi setelah mendapat izin menteri yang membidangi urusan kehutanan.
BAB 9 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Kegiatan penelitian hortikultura dapat dilakukan di kawasan konservasi setelah mendapat izin menteri yang membidangi urusan kehutanan.