UU
HORTIKULTURA
Pasal 109
BAB 9 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Hasil penelitian yang dilakukan orang perseorangan
dan/atau badan hukum asing untuk kepentingannya merupakan milik bersama dengan mitra kerja samanya dan pemerintah.
(2) Pengeluaran, penggunaan, dan publikasi hasil
penelitian yang dilakukan oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
