UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 65
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) KPHI sudah harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Pemerintah . . .
PRESIDEN
(2) Pemerintah menjalankan tugas dan fungsi KPHI sampai dengan
terbentuknya KPHI.
