UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 64
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
(1) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(1) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah yang tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
