UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 66
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang- Undang ini harus diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkannya Undang- Undang ini.
