UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 53
BAB 14 — PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
(1) Dewan Pelaksana BP DAU terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur Pemerintah dan ditunjuk oleh Menteri.
(3) Dewan Pelaksana dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk
oleh Menteri dari anggota Dewan Pelaksana.
