UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 54
BAB 14 — PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
(1) Masa kerja anggota dewan pengawas dan dewan pelaksana
dijabat selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan anggota dewan
pengawas dan dewan pelaksana, hubungan kerja, dan mekanisme kerja masing-masing diatur dengan Peraturan Pemerintah.
