UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 52
BAB 14 — PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
(1) Dewan Pengawas BP DAU terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
unsur masyarakat 6 (enam) orang dan unsur Pemerintah 3 (tiga) orang.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam.
(4) Unsur . . .
PRESIDEN
(4) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk
dari departemen yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang agama.
(5) Dewan Pengawas BP DAU dipimpin oleh seorang ketua dan
seorang wakil ketua.
(6) Ketua dan wakil ketua dewan pengawas dipilih dari dan oleh
anggota Dewan Pengawas.
