UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 5
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji berkewajiban sebagai berikut:
mendaftarkan diri kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji kantor Departemen Agama kabupaten/kota setempat;
membayar BPIH yang disetorkan melalui bank penerima setoran; dan
memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Bagian Kedua . . .
PRESIDEN
Bagian Kedua Kewajiban Pemerintah
