UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 6
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh Jemaah Haji.
Bagian Ketiga Hak Jemaah Haji
