UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 4
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Setiap Warga Negara yang beragama Islam berhak untuk
menunaikan Ibadah Haji dengan syarat:
berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan
mampu membayar BPIH.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
