UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 49
BAB 14 — PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
(1) Dewan pengawas memiliki fungsi:
menyusun sistem pengelolaan, pemanfaatan, pengembangan, dan pengawasan DAU;
melaksanakan penilaian atas rumusan kebijakan, rencana strategis dan rencana kerja serta anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU;
melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan DAU; dan
menilai dan memberikan pertimbangan terhadap laporan tahunan yang disiapkan oleh dewan pelaksana sebelum ditetapkan menjadi laporan BP DAU.
(2) Dalam . . .
PRESIDEN
(2) Dalam pelaksanaan pengawasan keuangan, dewan pengawas
dapat menggunakan jasa tenaga profesional.
