UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 50
BAB 14 — PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Dewan pelaksana memiliki fungsi:
menyiapkan rumusan kebijakan, rencana strategis, dan rencana kerja serta anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU;
melaksanakan program pemanfaatan dan pengembangan DAU yang telah ditetapkan;
melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan dan aset DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan penilaian atas kelayakan usul pemanfaatan DAU yang diajukan oleh masyarakat;
melaporkan pelaksanaan program dan anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU secara periodik kepada dewan pengawas; dan
menyiapkan laporan tahunan BP DAU kepada Presiden dan DPR.
Bagian Ketiga Struktur dan Pengorganisasian
