UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 48
BAB 14 — PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
(1) BP DAU bertugas menghimpun, mengelola,
mengembangkan, dan mempertanggungjawabkan DAU.
(2) BP DAU memiliki fungsi:
menghimpun dan mengembangkan DAU sesuai dengan syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
merencanakan, mengorganisasikan, mengelola, dan memanfaatkan DAU; dan
melaporkan pengelolaan DAU kepada Presiden dan DPR.
